BERDASARKAN PERATURAN
DESA PERESAK NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
Visi :
“Terbangunnya tata kelola pemerintah desa Peresak yang lebih baik guna mewujudkan kehidupan masyarakat desa Peresak yang sejahtera, aman, adil, dan makmur”
Misi :
Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik
Menciptakan stabilitas keamanan masyarakat yang baik dan harmonis
Meningkatkan infrastrutur masyarakat desa
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Meningkatkan kualitas dan produktifitas ...