Artikel
BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK
NOMOR : 141/ /Peresak/2019
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN BADAN KEAMANAN DESA
PADA DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA
KEPALA DESA PERESAK,
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembinaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Peresak, perlu mengangkat Badan Keamanan Desa Peresak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Keamanan Desa Peresak;
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 03 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN BADAN KEAMANAN DESA PADA DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA
KESATU : Mengangkat dan mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Badan Keamanan Desa.
KEDUA : Tugas Badan Keamanan Desa sebagaiman dimaksud pada diktum KESATU adalah :
- Melaksanakan Tugas Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Melaksanakan Tugas Pengkoordinasian dalam pelaksanaaan tugas keamanan dan keteriban wilayah maupun penanganan bencana;
- Melaksanakan Tugas dari Kepala Desa dalam bidang Keamanan, Ketentaman dan ketertiban masyarakat Desa.
KETIGA : Masa jabatan Badan Keamanan Desa sebagaimana tercantum pada dictum KESATU ditetapkan selama 1 (Satu) Tahun.
KEEMPAT : Memberikan hak-hak yang melekat pada jabatannya berupa honorarium yang bersumber dari APBDes.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Peresak
pada tanggal 07 Maret 2019
KEPALA DESA PERESAK,
MUHAMMAD TAHNUJI
Tembusan : Kepada Yth,
- Bupati Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
- Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
- Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
- Yang bersangkutan.
LAMPIRA SK BKD
No |
DESA |
Nama Tim Keamanan Desa Lama |
Nama Tim Keamanan Desa Baru |
Jabatan |
Pendidikan |
Umur |
Alamat |
Ket |
1 |
Peresak |
1. SARMAN 2. RUSMAYADI HARIYANTO 3. SUPARMAN 4. RUSDI 5. HASBULLOH 6. SULHAN 7. MAHNUN 8. MOH. TOHIR 9. BENI ALFATHONI 10. SAMSUL HADI 11. AMAQ PATMAWATI |
1. SARMAN 2. RUSMAYADI HARIYANTO 3. SUPARMAN 4. RUSDI 5. HASBULLOH 6. HALIDI 7. NASRULLOH 8. MOH. TOHIR 9. SAHARUDIN 10. SAMSUL HADI 11. AMAQ PATMAWATI |
Ketua TKD Sekretaris TKD Bendahara TKD Anggota TKD Anggota TKD Anggota TKD Anggota TKD Anggota TKD Anggota TKD Anggota TKD Anggota TKD |
SD SLTA SD SD SD SD SD SLTA SD SD SD |
42 Tahun 28 Tahun 46 Tahun 51 Tahun 54 Tahun 52 Tahun 45 Tahun 49 Tahun 43 Tahun 30 Tahun 62 Tahun |
Peresak Idik Peresak Idik Gunung Sari Peresak Idik Gunung Sari Peresak Bongkot Peresak Idik Gunung Sari Peresak Idik Gunung Sari Peresak Idik |
|