"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

Artikel

BADAN KEAMANAN DESA (BKD)

08 April 2019 01:39:20  Administrator  2.270 Kali Dibaca 

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK

NOMOR  : 141/     /Peresak/2019

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN BADAN KEAMANAN DESA

PADA DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA

KEPALA DESA PERESAK,

Menimbang    :   a.   bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembinaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Peresak, perlu mengangkat Badan Keamanan Desa Peresak;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Keamanan Desa Peresak;

Mengingat      :   1.   Undang-undang nomor 03 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara Republik Indonesia;

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

 

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 
  2. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK TENTANG  PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN BADAN KEAMANAN DESA PADA DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA

KESATU         :   Mengangkat dan mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Badan Keamanan Desa.

KEDUA           :   Tugas Badan Keamanan Desa sebagaiman dimaksud pada diktum KESATU adalah :

  1. Melaksanakan Tugas Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  2. Melaksanakan Tugas Pengkoordinasian dalam pelaksanaaan tugas keamanan dan keteriban wilayah maupun penanganan bencana;
  3. Melaksanakan Tugas dari Kepala Desa dalam bidang Keamanan, Ketentaman dan ketertiban masyarakat Desa.

KETIGA          :   Masa jabatan Badan Keamanan Desa sebagaimana tercantum pada dictum KESATU ditetapkan selama 1 (Satu) Tahun.

KEEMPAT       :   Memberikan hak-hak yang melekat pada jabatannya berupa honorarium yang bersumber dari APBDes.

KELIMA          :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 07 Maret 2019

KEPALA DESA PERESAK,

 

 

   MUHAMMAD TAHNUJI

Tembusan : Kepada Yth,

  1. Bupati Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  2. Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  3. Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
  4. Yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

LAMPIRA SK BKD

 

No

DESA

Nama Tim Keamanan Desa

Lama

Nama Tim Keamanan Desa

Baru

Jabatan

Pendidikan

Umur

Alamat

Ket

1

Peresak

1.   SARMAN

2.   RUSMAYADI HARIYANTO

3.   SUPARMAN

4.   RUSDI

5.   HASBULLOH

6.   SULHAN

7.   MAHNUN

8.   MOH. TOHIR

9.   BENI ALFATHONI

10. SAMSUL HADI

11. AMAQ PATMAWATI

1.   SARMAN

2.   RUSMAYADI HARIYANTO

3.   SUPARMAN

4.   RUSDI

5.   HASBULLOH

6.   HALIDI

7.   NASRULLOH

8.   MOH. TOHIR

9.   SAHARUDIN

10. SAMSUL HADI

11. AMAQ PATMAWATI

Ketua TKD

Sekretaris TKD

Bendahara TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

Anggota TKD

SD

SLTA

SD

SD

SD

SD

SD

SLTA

SD

SD

SD

 42 Tahun

28 Tahun

46 Tahun

51 Tahun

54 Tahun

 52 Tahun

 45 Tahun

49 Tahun

43 Tahun

30 Tahun

62 Tahun

Peresak Idik

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Bongkot

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Idik

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BAKSO.DUKCAPIL .. ..
... bumdesa.kemendesa .....
... .. ...
... .. ...

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Komentar

 VIDEO

Video Sosialisasi Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:138.742
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.254.105
    Browser:Mozilla 5.0