Artikel
ORGANISASI KEPEMUDAAN KARANG TARUNA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK
NOMOR : 188/ /Pem/2017
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN KARANG TARUNA
DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK
Menimbang : |
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka terhadap Karang Taruna yang baru tersebut perlu disahkan pengangkatannya; |
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak Kecamatan Sakra tentang Pengesahan Pengangkatan Karang Taruna di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. |
|
|
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur;
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa;
|
|
8.
|
Berita Acara Musyawarah Desa tetang Evaluasi, Pergantian Pengurus dan Anggota Karang Taruna pada tanggal 7 Juni 2017; |
||
|
|
|
||
MEMUTUSKAN |
||||
Menetapkan |
: |
PEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN KARANG TARUNA DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR |
||
KESATU |
: |
Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Karang Taruna yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada Karang Taruna yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi Karang Taruna di Desa Peresak;
|
||
KEDUA
|
: |
Masa Jabatan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkanya surat keputusan ini.
|
||
KETIGA |
: |
Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.
|
||
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
Ditetapkan di Peresak
pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA DESA,
MUHAMMAD TAHNUJI
Tembusan : Kepada Yth,
- Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
- Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
- Badan Permusyawaratan Desa Peresak di Peresak (sebagai Laporan);
- Yang bersangkutan.
BERITA ACARA
Pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Rumah Kepala Desa Peresak, telah diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan pengurus dan anggota Karang Taruna Desa Peresak, Yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Polmas dan Tokoh Pemuda Se-Desa Peresak. Dengan kesepakatan sebagai berikut :
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
No |
N a m a |
Pendidikan |
Alamat |
Jabatan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 |
BENI ALFATONI TAUFAN GALINDRA, S.Pd SURYA HADI KUSUMA, Amd. Kep HERI AJUANDI JULI SATRIA, S. Pd M. RIZAL AKBAR ABDUL KADIR JAILANI MUHAMMAD SUHAIDI SAHID ROMDANI AHMAD TURMUJI, S. Pd ZAINUL AHYAR, S. Pd HARIS MUNADAR ABDUL GIPARI |
SLTA S1 DIII SLTA S1 SLTA SLTA SLTA SLTA S1 S1 SLTA SLTA |
Peresak Idik Peresak Idik Gunung Sari Peresak Idik Gunung Sari Peresak Idik Peresak Bongkot Peresak Idik Gunung Sari Peresak Bongkot Peresak Bongkot Peresak Idik Peresak Bongkot |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Seksi Pembangunan Seksi Trantip Seksi Sosial Seksi Humas Seksi Olahraga Seksi Dakwah Seksi Pendidikan Seksi Seni Budaya Seksi Ling. Hidup |
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk maklum dan ditindaklanjuti.
Unduh Lampiran:
Download Documen disini