"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

Artikel

LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)

06 April 2019 14:00:45  Administrator  2.794 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK

NOMOR  : 188/     /Pem/2017

 

TENTANG

 

PEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN LKMD

DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA

 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PERESAK

                                                                                 

Menimbang :

a.

 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka terhadap LKMD yang baru  tersebut perlu disahkan pengangkatannya;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak  Kecamatan Sakra tentang  Pengesahan Pengangkatan LKMD di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

 

 

 

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa;

 

4.

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;

 


 

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

 

6.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa;

 

 

 

 

8.

 

Berita Acara Musyawarah Desa tetang  Evaluasi, Pergantian Pengurus dan Anggota LKMD pada tanggal 7 Nopember 2017;

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN LKMD DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

KESATU

 

:

 

Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai LKMD yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada LKMD yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi LKMD di Desa Peresak;

 

KEDUA

 

:

Masa Jabatan LKMD sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkanya surat keputusan ini.

 

KETIGA

:

Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

         

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 08 Nopember 2017

KEPALA DESA,

 

 

 

 

MUHAMMAD TAHNUJI

Tembusan : Kepada Yth,

  1. Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  2. Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
  3. Badan Permusyawaratan Desa Peresak di Peresak (sebagai Laporan);
  4. Yang bersangkutan.

 

 

Lampiran :

Keputusan Kepala Desa Peresak

Nomor: 188/     / Pem / 2017

Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan LKMD di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur

 

 

 

 

 

NO

 

 

NAMA LKMD LAMA

 

JABATAN

 

ALAMAT

 

NAMA LKMD BARU

 

JABATAN

 

ALAMAT

 

KET.

 

1

JUNAIDI, M. Pd

KETUA

Peresak Bongkot

Drs. IDRIS

KETUA

Peresak Bongkot

 

 

2

H. HIRPAN, S. Pd

WAKIL KETUA

Peresak Idik

M.  QASIM

WAKIL KETUA

Peresak Idik

 

 

3

MUSTAAN,S.Pd

SEKRETARIS

Gunung Sari

HERMAN HIDAYAT, S.Kom

SKRETARIS

Peresak Idik

 

 

4

H. SERIJUDDIN

BENDAHARA

Peresak Bongkot

SUMAENI, S. Pd

BENDAHARA

Gunung Sari

 

 

5

HAFIZIN, S.P

ANGGOTA

Peresak Idik

AMINUDDIN

ANGGOTA

Peresak Idik

 

 

6

HJ. REHANAH, S.Pd

ANGGOTA

Peresak Idik

SUMARNI, S. Pd

ANGGOTA

Peresak Idik

 

 

7

M.  QASIM

ANGGOTA

Peresak Idik

RUSDI

ANGGOTA

Peresak Idik

 

 

8

AMINUDDIN

ANGGOTA

Peresak Idik

HAIRUL IHSAN, QH, S.Pd

ANGGOTA

Peresak Bongkot

 

 

9

M. TAHNUJI

ANGGOTA

Peresak Bongkot

MUHSON

ANGGOTA

Peresak Bongkot

 

 

10

RUSAL

ANGGOTA

Peresak Bongkot

SRI ROHMI SALMINI

ANGGOTA

Peresak Bongkot

 

 

11

Drs. IDRIS

ANGGOTA

Peresak Bongkot

MUHAMMAD ALWI

ANGGOTA

Peresak Bongkot

 

 

12

H. MUSTAIB MUJADDI

ANGGOTA

Peresak Bongkot

H. WILDAN, QH, S.Pdi

ANGGOTA

Gunung Sari

 

 

13

USMAN, S. Ag

ANGGOTA

Gunung Sari

H. MUHAMMAD TOHIR

ANGGOTA

Gunung Sari

 

 

14

SARMAN S. Pd

ANGGOTA

Gunung Sari

TAJRI, QH

ANGGOTA

Gunung Sari

 

 

15

AHMAD YANI, S. Pd

ANGGOTA

Gunung Sari

MAHMULUDDIN, S. Pd

ANGGOTA

Gunung Sari

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA PERESAK KEC. SAKRA KAB. LOTIM

 

       
     
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Unduh Lampiran:
Download Documen disini

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BAKSO.DUKCAPIL .. ..
... bumdesa.kemendesa .....
... .. ...
... .. ...

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Komentar

 VIDEO

Video Sosialisasi Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:5
    Kemarin:254
    Total Pengunjung:139.936
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.223.121
    Browser:Tidak ditemukan