PERATURAN DESA PERESAK
NOMOR 3 TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK,
Menimbang
:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ...