MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 83 TAHUN 2015TENTANGPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ...
PERATURAN DESA PERESAK
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 3 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1)a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada ...