"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

Artikel

PERATURAN DESA PERESAK NO 3 TAHUN 2018

08 April 2019 00:08:45  Administrator  289 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 PERATURAN DESA PERESAK

NOMOR  3  TAHUN 2018

 T E N T A N G

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA DESA PERESAK,

 

Menimbang

:

a.     bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);

b.     bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa  Peresak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018.

 

Mengingat

:

1.     Undang-undang nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);

3.     Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indoneisia Nomor 5717);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

8.     Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

9.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor   );

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

12.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor ….. Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor …..);

13.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se-Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);

14. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewengan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan 66 Desa Dikabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 nomor 7);

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8);

17.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan  Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

18.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 29);

19.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendegelerasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat Sekabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);

20.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 28);

21.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 2);      

22.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa  Di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 3);      

23.  Peraturan Desa Peresak Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2018-2023 (Lembaran Desa Peresak Tahun 2017 Nomor 4);      

24.  Peraturan Desa Peresak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa Peresak Tahun 2017 Nomor 5);

25.  Peraturan Desa Peresak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Tahun 2017 (Lembaran Desa Peresak Tahun 2017 Nomor 2);

26.  Peraturan Desa Peresak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jenis Pungutan dan Besaran Tarip Pungutan Desa Tahun 2018 (Lembaran Desa Peresak Tahun 2018 Nomor 2);

 

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERESAK

DAN

KEPALA DESA PERESAK

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018.

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan                     Rp 257.884.000,- 
  2. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 397.513.700,-
    2. Bidang Pembangunan                              Rp 72033.279,-                         
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp   91.4000,-                                
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp   45.5500,-
    5. Bidang Tak Terduga Rp                   0,-         

Jumlah Belanja                                                       Rp 1.260.588.479,-                

Surplus/Defisit                                                        Rp      (2.704.479,-)

                                                             

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp    2.704.479,-
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp                    0,-     

Selisih Pembiayaan ( a – b )                           Rp     2.704.479,-

                                                               

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

               Ditetapkan di Peresak

Pada Tanggal 28 Februari 2018

 

KEPALA DESA,

 

  

MUHAMMAD TAHNUJI

           Diundangkan  di Peresak

          Pada tanggal 28 Februari 2018

           SEKRETARIS DESA,

 

  

          PARHAN, S. Pd

 

 

           LEMBARAN DESA PERESAK TAHUN 2018 NOMOR 3.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BAKSO.DUKCAPIL .. ..
... bumdesa.kemendesa .....
... .. ...
... .. ...

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Komentar

 VIDEO

Video Sosialisasi Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:110
    Kemarin:498
    Total Pengunjung:87.890
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.59.57
    Browser:Mozilla 5.0