"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

Artikel

ORGANISASI KEPEMUDAAN KARANG TARUNA

06 April 2019 15:13:01  Administrator  1.005 Kali Dibaca 

 

 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK

NOMOR  : 188/     /Pem/2017

 

TENTANG

 

PEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN KARANG TARUNA

DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA

 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                                    

KEPALA DESA PERESAK

                                                                                 

Menimbang :

a.

 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka terhadap Karang Taruna yang baru  tersebut perlu disahkan pengangkatannya;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak  Kecamatan Sakra tentang  Pengesahan Pengangkatan Karang Taruna di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

 

 

 

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa;

 

4.

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;

 


 

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

 

6.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa;

 

 

 

 

8.

 

Berita Acara Musyawarah Desa tetang  Evaluasi, Pergantian Pengurus dan Anggota Karang Taruna pada tanggal 7 Juni 2017;

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PEMBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN KARANG TARUNA DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

KESATU

 

:

 

Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Karang Taruna yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada Karang Taruna yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi Karang Taruna di Desa Peresak;

 

KEDUA

 

:

Masa Jabatan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkanya surat keputusan ini.

 

KETIGA

:

Segala pembiayaan yang ditimbulkan akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

         

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 21 Juni 2017

KEPALA DESA,

 

 

 

 

MUHAMMAD TAHNUJI

Tembusan : Kepada Yth,

  1. Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  2. Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
  3. Badan Permusyawaratan Desa Peresak di Peresak (sebagai Laporan);
  4. Yang bersangkutan.

 

 

 

 

BERITA ACARA

 

            Pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Rumah Kepala Desa Peresak, telah diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan pengurus dan anggota Karang Taruna Desa Peresak, Yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Polmas dan Tokoh Pemuda Se-Desa Peresak. Dengan kesepakatan sebagai berikut :

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA

No

N a m a

Pendidikan

Alamat

Jabatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

BENI ALFATONI

TAUFAN GALINDRA, S.Pd

SURYA HADI KUSUMA, Amd. Kep

HERI AJUANDI

JULI SATRIA, S. Pd

M. RIZAL AKBAR

ABDUL KADIR JAILANI

MUHAMMAD SUHAIDI

SAHID ROMDANI

AHMAD TURMUJI, S. Pd

ZAINUL AHYAR, S. Pd

HARIS MUNADAR

ABDUL GIPARI

SLTA

S1

DIII

SLTA

S1

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

S1

S1

SLTA

SLTA

Peresak Idik

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Idik

Peresak Bongkot

Peresak Idik

Gunung Sari

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

Peresak Idik

Peresak Bongkot

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Pembangunan

Seksi Trantip

Seksi Sosial

Seksi Humas

Seksi Olahraga

Seksi Dakwah

Seksi Pendidikan

Seksi Seni Budaya Seksi Ling. Hidup

 

            Demikian Berita Acara ini dibuat untuk maklum dan ditindaklanjuti.

 

 

Unduh Lampiran:
Download Documen disini

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BAKSO.DUKCAPIL .. ..
... bumdesa.kemendesa .....
... .. ...
... .. ...

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Komentar

 VIDEO

Video Sosialisasi Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:47
    Kemarin:257
    Total Pengunjung:73.926
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.38.69
    Browser:Tidak ditemukan