Artikel
PROSES PEMBAGIAN BLT-DD DI DESA PERESAK
PROSES PEMBAGIAN BLT-DD DI DESA PERESAK
Proses pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Peresak diawali dengan pendataan warga yang berhak menerima bantuan. Pendataan ini dilakukan oleh perangkat desa bersama dengan RT/RW setempat, yang kemudian diverifikasi untuk memastikan kelayakan penerima. Setelah data calon penerima diverifikasi, hasilnya dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat untuk menetapkan daftar penerima BLT-DD yang sah.
Setelah daftar penerima ditetapkan, desa mengajukan anggaran BLT-DD ke pemerintah kabupaten atau kota untuk disetujui. Apabila anggaran tersebut disetujui, dana BLT-DD akan ditransfer dari rekening kas desa ke rekening penerima atau disalurkan melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh desa. Pembagian dana ini biasanya dilakukan secara langsung di kantor desa atau lokasi lain yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Setiap tahapan pembagian BLT-DD harus didokumentasikan dan dilaporkan, baik secara administrasi maupun keuangan, kepada pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah desa bersama BPD juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembagian dan penggunaan dana BLT-DD, untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak menerima. Evaluasi ini penting agar pelaksanaan ke depan bisa lebih baik dan kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi.
Proses pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Peresak diawali dengan pendataan warga yang berhak menerima bantuan. Pendataan ini dilakukan oleh perangkat desa bersama dengan RT/RW setempat, yang kemudian diverifikasi untuk memastikan kelayakan penerima. Setelah data calon penerima diverifikasi, hasilnya dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat untuk menetapkan daftar penerima BLT-DD yang sah.