Artikel
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DESA PERESAK KEC. SAKRA KAB. LOTIM TAHUN 2021
KEPALA DESA PERESAK
KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PERESAK
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK,
Menimbang |
: |
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dipenuhi hak-haknya, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak dari praktik-praktik Perkawinan anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Desa, masyarakat, dan dunia usaha melalui Pendewasaan Usia Perkawinan; c. bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan pertama pada umur di bawah usia 19 tahun dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pendewasaan Usia perkawinan.
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 8. Undang-undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang – undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6401); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 10. Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 06 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 11. Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 tahun 2011 tentang indikator kabupaten kota layak anak; 12. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; 13. Surat Edaran Gubernur NTB nomor 180/1153/kum/2014 tentang pernikahan pertama usia laki-laki dan perempuan umur 21 tahun; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan korban perdagangan orang dan tindak kekerasan pada perempuan dan anak ( lembaran daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2013 nomor 9,tambahan Lembaran daerah kabupaten Lombok Timur nomor 7); 15. Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 41 tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana tehins daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 16. Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 4 tahun 2020 tentang kabupaten lombok timur Kabupaten layak anak; |
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERESAK dan
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Peresak.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Peresak.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Dusun adalah semua dusun yang ada diwilayah desa P
- Kadus/Kawil adalah Kepala dusun/wilayah yang berada diwilayah desa P
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
- Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, melekat pada jabatan kepala desa, dan final.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
- Orang Tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, ayah dan atau ibu angkat;
- Masyarakat adalah Perseorangan,keluarga, kelompok atau organisasi kemasyarakatan;
- Pemangku kepentingan adalah pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, Masyarakat, lembaga suwadaya masyarakat,dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka pendewasaan usia perkawinan;
- Tokoh masyarakat adalah orang yang dipandang mempunyai pemahaman yang memadai dan dijadikan sebagai panutan;
- Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum berusia 19
- Dispensasi kawin adalah penetapan yang diberikan oleh hakim pengadilan yang berwenag untuk memberikan izin perkawinan bagi anak dibawah usia 19 tahun;
- Pengaduan kasus adalah menyapaikan informasi tentang kejadian kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Belas adalah kegiatan memisahkan kedua calon mempelai karena salah satu atau keduanya dianggap belum memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.
- Pendampingan adalah upaya untuk membantu dan memfasilitasi korban atau keluarga korban dalam memperoleh layanan yang dibutuhkan;
- Mediasi adalah Upaya untuk menyelesaikan permasalahan kasus dengan musyawarah dan mufakat;
- Denda adalah sejumlah uang yang di bayarkan atas pelanggaran terhadap sanksi yang telah ditetapkan
- Rehabilitasi adalah upaya untuk menguatkan kembali sikap mental dan sosial bagi korban dan keluarganya setelah mengalami trauma akibat kejaidan kasus yang dialaminya;
- Hak Anak adalah bagian hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
- Perlindungan anak adalah pencegahan dan penanganan anak dari kekerasan, ekspolitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
- Perlakuan salah adalah kekerasan dan penelantaran yang terjadi pada anak dibawah 18 tahun termasuk pernikahan anak;
- Kekerasan Anak adalah tindakan yang mengakibatkan timbulnya penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis dan ekonomi yang merugikan dan menghambat tumbuh kembang anak dilakukan oleh perseorangan atau lebih termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap anak.
- Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik,mental,seksual dan penelantaran ruamh tangga secara melawan hukum;
- Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
- Forum Anak Desa adalah suatu organisasi yang anggotanya adalah anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya bertujuan untuk pemenuhan hak-hak anak di desa.
- Pemberdayaan adalah suatu upaya untuk memberikan kemampuan pada masyarakat untuk mewujudkan keteribatannya secara mandiri dalam kebijakan, pengorganisasian dan penganggaran untuk mencapai tujuan program;
- Komunitas Pemerhati Anak Desa disingkat KPA Desa atau Lembaga dalam bentuk lainnya adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak,
- Desa Layak anak adalah Desa yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak;
- Kabupaten layak anak adalah Sistem pembangunan kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat , keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
- Pendewasaan Usia Perkawinan adalah Upaya untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal 19 tahun;
- Dispensasi perkawinan adalah penetapan yang diberikan oleh hakim pengadilan yang berwenang untuk memberikan izin melakukan pernikahan pada anak dibawah uisa 19 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
ASAS, PRENSIP, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan Pendewasaan Usia Perkawinan berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Penyelenggaran Pendewasaan Usia Perkawinan memiliki prensip:
- Non Diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak hidup, keberlangsungan hidup, dan perkembangan
- Menghargai pandangan anak
Pasal 4
Pendewasaan Usia perkawinan bertujuan untuk :
- Mendewasakan usia perkawinan pertama menjadi usia ideal yaitu diatas 19 tahun;
- Menciptakan kesadaran bagi anak dan orang tua agar dalam merencanakan sebuah rumah tangga dapat mempertimbangkan berbagai aspek meliputi kesiapan fisik, mental, emosianal, pendidikan, sosial dan ekonomi.
- Mencegah terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan akibat perkawinan dibawah umur seperti Kematian ibu dan bayi, anak kurang gizi, pekerja anak, putus sekolah dan dampak sosial lainya;
- Mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Menciptakan rasa aman dan nayaman bagi seluruh masyarakat.
Pasal 5
Sasaran pada Peraturan Desa ini ditujukan kepada Anak, Orang Tua, Keluarga, masyarakat dan pemangku kepentingan;
Pasal 6
Ruang Lingkup Pembahasan Peraturan Desa Peresak tentang Pendewasaan Usia Perkawinan meliputi :
- Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan
- Penanganan kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun
- Rehabilitasi sosial
- Kelembagaan
BAB III
UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Pasal 7
Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) meliputi Sosialisasi Pendewasaan usia Perkawinan, Penggalangan komitmen dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak.
Bagian ke satu
Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan
Pasal 8
- Sosialisasi diselenggrakan dalam upaya memenuhi hak atas akses informasi kepada anak, orang tua dan masyarakat tentang PUP;
- Sosialisasi PUP dapat dilakukan pada lembaga pendidikan formal, wadah ektrakulikuler, Pendidikan diluar sekolah, perkumpulan pemuda, kelompok pengajian dan wahana lain yang ada di masyarakat.
- Pengelola lembaga sebagimana yang dimaksud pada ayat (2) harus memfasilitasi berjalanya kegiatan sosialisasi di tempat masing-masing.
- Anak, orang tua dan masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi harus hadir pada saat kegiatan berlangsung;
- Dalam hal pelaksanaan sosialisasi PUP, Pemerintah Desa dapat memfasilitasi dan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah Desa dalam memberikan fasilitasi dan bantuan sebagimana ayat (5) dapat juga bekerja sama dengan instansi terkait, Lembaga masyarakat, forum anak, dunia usaha dan lembaga lainya yang dipandang perlu.
Bagian kedua
Penggalangan komitmen masyarakat
Pasal 9
- Penggalangan komitmen diselenggarakan dalam upaya memastikan anak, orang tua dan masyarakat untuk tidak melaksanakan perkawinan anak dibawah usia 19 tahun;
- Komitmen sebagaimana di sebut pada ayat (1) meliputi :
- Pernyataan kesanggupan anak untuk tidak memaksakan perkawinan dibawah usia 19 tahun;
- Pernyataan kesanggupan orang tua untuk menunda perkawinan anak sampai batas usia minimal 19 tahun;
- Pernyataan dan kesanggupan masyarakat yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat untuk melindungi anak dari praktek-praktek perkawinan anak;
- Pernyataan kesanggupan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin (a) berupa kawin lari,melakukan hubungan seksual diluar nikah
- Pernyataan kesanggupan orang tua sebagaimana pasal (2) poin (b) menunda karena usia anak masih dibawah 19 tahun,meneruskan pendidiakan wajib belajar 12 tahun dan karena alasan lain yang dapat diterima oleh ketentuan yang berlaku;
- Pernyataan kesanggupan tokoh masyarakat sebagaimana ayat (2) poin (c) dapat berupa kawin dipaksa orang tua, kawin karena dipergoki masyarakat,kawin karena melanggar jam malam;
- Tata cara pelaksanaan pernyataan komitmen dari anak,orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendewasaan uisa perkawinan dapat ditentukan kemudian;
- Anak berkewajiban untuk menjaga diri, orang tua dan masyarakat serta memiliki komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mendorong kepada terjadinya pernikahan dibawah usia 19 tahun;
- Orang tua berkewajiban untuk membimbing dan mengarahkan anak serta tidak mendorong dan memaksakan anak untuk melakukan perkawinan dibawah usia 19 tahun;
- Mayarakat berkewajiban untuk mencegah upaya- upaya pemaksaan secara masal yang mendorong terjadinya perkawinan anak dibawah usia 19 tahun;
- Untuk mewujudkan kegiatan upaya penggalangan komitmen kepada anak, orang tua dan masyarakat agar tidak melaksanakan perkawinan dibawah usia 19 tahun, Pemerintah Desa dapat menginisiasi dan memfasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemerintah Desa dalam menginisasi dan memfasilitasi sebagimana ayat (6) dapat juga bekerja sama dengan instansi terkait, Lembaga masyarakat, forum anak,dunia usaha dan lembaga lainya yang dipandang perlu.
BAB IV
PENANGANAN KASUS PERKAWINAN ANAK
Pasal 10
Upaya penanganan kasus perkawinan anak meliputi Pengaduan kasus, upaya belas dan pendampingan.
Bagian kesatu
Pengaduan kasus
Pasal 11
- Setiap orang yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak dapat menyampaikan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Satgas PUP yang telah di bentuk oleh Kepala Desa dengan menyertakan identitas pelapor;
- Untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman yang tidak dikehendaki, satgas PUP harus merahasiakan identitas pelapor;
- Satgas PUP segera menidaklanjuti pengaduan dari masyarakat dengan melakukan verifikasi langsung ke lokasi tempat kejadian kasus;
- Satgas PUP dalam melakukan verifikasi ke lokasi kejadian dapat bekerja sama dengan pihak terkait, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain yang di pandang perlu.
Bagian ke dua
Upaya belas (dipisah)
Pasal 12
- Setelah mendapatkan hasil verifikasi kasus, satgas PUP melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya belas;
- Apabila Upaya belas berhasil, dengan kesepakatan setelah usia anak mencapai 19 tahun kemudian akan di kawinkan, satgas PUP dapat menjadi saksi agar rencana perkawinan yang disepakati kedua pihak sampai kepada tujuanya.
- Kedua belah pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) yaitu anak,orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak wajib menjaga dan mentaati kesepakatan yang telah dibuat;
- Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan sanksi berupa denda kepada salah satu pihak yang dirugikan dengan jumlah dan besaranya sesuai kesepakatan dan diberikan kepada pihak yang dirugikan ;
- Apabila upaya belas berhasil sebagaimana pada ayat (2),Satgas PUP melakukan pendampingan kepada anak untuk dapat kembali melanjutkan sekolahnya, dapat di terima kembali bergaul bersama temannya;
- Apabila upaya belas tidak berhasil,maka kedua belah pihak harus meminta rekomendasi dispensasi perkawinan melalui pengadilan;
- Apabila dispensasi pekawinan sebagimana ayat (6) tidak dilakukan dan atau tidak mendapatkan rekomendasi diipensasi perkawinan tetapi perkawinan tetap dilaksanakan maka pihak yang memaksakan terjadinya perkawinan anak dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 13
- Apabila salah satu pihak dari Desa Peresak melaksanakan perrkawinan anak dengan pihak lainya dari luar desa Peresak, Maka upaya belas tetap dilakukan;
- Apabila upaya belas tidak berhasil, maka kedua belah pihak dapat meminta rekomendasi dispensasi perkawinan di pengadilan;
- Apabila dispensasi perkawinan sebagaimana ayat (2) Tidak dilakukan dan atau tidak mendapatkan rekomendasi dispensasi perkawinan, maka pihak yang menjadi warga Desa Peresak akan dikenakan sanksi sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan denda tersebut ditanggung oleh pihak yang memaksakan terjadinya perkawinan anak.
Bagian ketiga
Pendampingan
Pasal 14
- Tidak diperkenankan melakukan hubungan suami istri bagi seseorang sebelum terkait pernikahan;
- Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ayat l(1) dan dapat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi maka terhadap pihak laki-laki dikenankan denda berupa emas 22 karat seberat 10 (sepuluh) gram atau dapat diuangkan senilai barang tersebut;
- Denda dimaksud sebagaimana ayat (2) diberikan kepada pihak perempuan sebagai jaminan kelangsungan hidupnya;
- Terhadap pelaku maupun korban dapat dilakukan pendampingan agar dapat melanjutkan sekolahnya;
- Tidak diperkenankan bagi pihak sekolah untuk memberhentikan penididikan anak tersebut;
- Jika karena sesuatu hal anak tersebut tidak lagi dapat sekolah disekolah asal, maka pihak sekolah dan satgas PUP wajib mengupayakan untuk meneruskan pendidikan anak tersebut disekolah lainnya atau pindah sekolah;
- Satags PUP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, forum anak, dunia usaha dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
Pasal 15
- Jika terjadi kehamilan diluar nikah, maka pendampingan terus dilakukan oleh stgas PUP untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan hak anak;
- Hak anak sebagaimana yang dimaskud pada ayat (1) hak dasar akan kesehatan dan kesejahteraan baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya;
- Ketentuan sebagaimana ayat (2) satgas PUP dapat meminta bantuan kepada bidan desa, Puskesmas dan Dinas kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara terpisah sebagai upaya mengurangi beban psicologis keluarga;
- Ketentuan sebagaimana ayat (2) satgas PUP dapat meminta bantuan kepada Dinas terkait, lembaga masyarakat, forum anak, dunia usaha dan Pihak-pihak lainya yang dianggap perlu.
BAB V
REHABILITASI SOSIAL
Pasal 16
Rehabilitasi sosial akibat terjadinya perkawinan anak dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak anak terkait dengan keberlangsungan hidup, perkembangan anak dan partisipasi anak akibat perkawinan anak yang dijalaninya.
Bagian ke satu
Keberlangsungan hidup
Pasal 17
- Setiap anak yang sudah melaksanakan perkawinan dibawah usia 19 tahun, wajib bagi orang tua kedua belah pihak untuk memberikan pemenuhan kebutuhan hidupnya berupa makan minum, perumahan dan pakaian;
- Kedua orang tua dari kedua belah pihak juga wajib mengarahkan anaknya untuk menunda kehamilan sampai batas usia perempuan minimal 19 tahun;
- Jika terjadi kehamilan sebagaimana ayat (2) maka orag tua kedua belah pihak harus memenuhi kebutuhan untuk keberlansungan hidup anak dan bayi yang dikandung anaknya;
- Jika sampai melahirkan anak masih belum berusia 19 tahun, maka kebutuhan hidup masih tetap menjadi tanggungjawab kedua orang tua dari kedua belah pihak untuk memenuhinya;
- Jika dalam proses pemenuhan kebutuhan keberlangsungan hidup, kedua orang tua dari kedua belah pihak tidak saggup memenuhinya maka akan dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Dalam hal pemenuhan kebutuhan keberlangsungan hidup, Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan dan bantuan bagi keluarga miskin yang mengalami permasalahan tersebut;
- Pemerintah desa sebagaimana ayat (6) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, forum anak, dunia usaha dan pihak lainya yang di pandang perlu.
Bagian kedua
Perkembangan anak
Pasal 18
- Jika anak putus sekolah akibat melangsungkan perkawinan anak, maka orang tua berkewajiban untuk meneruskan pendidikan anak diluar sekolah;
- Pendidikan diluar sekolah dapat dilaksanakan dengan sistem kejar paket yang diadakan oleh kementrian pendidikan;
- Dalam rangka pengembangan minat dan bakat bagi anak yang telah melangsungkan perkawinan, Orang tua berkewajiban untuk memfasilitasi pendidikan keterampilan;
- Peningakatan keterampilan di Desa Peresak dapat dilakukan di kelompok warga;
- Pedidikan dan keterampilan sebagimana ayat (3), pemerintah desa dapat menfasilitasi dan membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Ketentuan sebagimana ayat (5) pemerintah desa dapat bekerja sama dengan instansi terkait, Lembaga masyarakat, dunia usaha dan pihak lainnya yang di pandang perlu.
BAB VI
KELEMBAGAAN PUP
Pasal 19
Kelembagaan PUP terdiri dari Satgas PUP dan Forum Koordinasi PUP Desa dalam upaya pendewasaan usia perkawinan.
Pasal 20
- Satgas PUP adalah tim kecil yang beranggotakan maksimal 5 orang yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala Desa dengan struktur terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota;
- Satgas PUP ini memiliki tugas dan fungsi merencanakan dan melaksanakan kegiatan PUP, menerima pengaduan masyarakat, mekakukan verifikasi kasus, melaksanakan upaya belas, melakukan upaya pendampingan dan rehabilitasi ;
- Satgas PUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) juga melaksanakan kegiatan pengadministrasian dan membuat laporan ;
- Dalam melaksanakan tugasnya, satgas PUP bertanggung jawab kepada kepala Desa;
- Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menfasilitasi dan membantu satgas PUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Ketentuan sebagimana ayat (5) pemerintah desa dapat bekerja sama dengan instansi terkait, Lembaga masyarakat, dunia usaha dan pihak lainya yang di pandang perlu.
Pasal 21
- Forum koordinasi PUP desa adalah kelompok koordinasi dari instansi terkait, lembaga masyarakat, Parangkat Desa, Forum anak, dunia usaha dan lembaga lain yang dipandang perlu dalam upaya pendewasaan usia perkawinan ;
- Forum koordinasi dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan rapat koordinasi minimal 2 kali setahun;
- Pemerintah desa berkewajiban untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rapat forum koordinasi PUP di Desa.
Pasal 22
- Penguatan kelembagaan diberikan kepada satgas PUP dan Forum Koordinasi PUP melalui kegiatan sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, sinergi program;
- Sosialisasi yang dimaksud pada ayat (1) memberikan pemahaman tentang kebijakan upaya pendewasaan usia perkawinan;
- Koordinasi yang dimaksud pada ayat (1) meningkatkan kerja sama dalam upaya pandewasaan usia perkawinan;
- Fasilitasi yang dimaksud pada ayat (1) memberikan bantuan, dukungan baik dalam bentuk oprasional maupun program untuk mencapai tujuan bersama terkait pendewasaan usia perkawinan;
- Sinergi Program yang dimaksud pada ayat (1) menggabungkan satu program dengan program lainya untuk memperkuat kegiatan dalam upaya mewujudkan tujuan bersama yaitu pendewasaan usia perkawinan.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 23
- Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penerapan Peraturan Desa tentang pendewasaan uisa perkawinan di masyarakat dan untuk mengetahui hambatan dan kendala yang terjadi;
- Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh kepala Desa dan Dinas terkait yaitu Dinas Dp3AKB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama;
- Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan pemantauan langsung kelapangan, medapatkan laporan dari satgas PUP dan rapat evaluasi dengan Forum Koordinasi PUP Desa;
- Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat ditentukan kemudian;
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 24
- Pembiayaan program dan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan kelembagaan Pendewasaan usia perkawinan yang dieselenggarakan oleh pemerintah Desa Peresak bersumber dari Anggaran Desa serta sumber lainya yang tidak mengikat;
- Pembiayaan program dan kegiatan tehnis terkait pendewasaan usia perkawinan bersumber dari dinas terkait, anggaran desa, lembaga masyarakat dan atau pihak-pihak lainya;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Desa ini mulai berlaku dan mengikat sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Peresak.
Ditetapkan di : Desa Peresak
Tanggal : 10 Maret 2021
KEPALA DESA PERESAK,
MUHAMMAD TAHUNJI
Diundangkan di Desa Peresak,
Pada tanggal 10 Maret 2021
SEKRETARIS DESA PERESAK,
P A R H A N, S.Pd
Lembaran Desa Peresak Tahun 2021 Nomor 5
Unduh Lampiran:
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA