"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

Artikel

PERDES APBDes

12 April 2021 11:10:23  Administrator  266 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

KEPALA DESA  PERESAK

KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PERATURAN DESA  PERESAK

NOMOR  4 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  PERESAK

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  PERESAK

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

 3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 4.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13  Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

 

 

 5.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 6.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021.

 

 

 7.

Peraturan Desa Peresak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;

 

 

 8.

Peraturan Desa Peresak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Peperintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021;

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  PERESAK

Dan

KEPALA DESA  PERESAK

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  PERESAK TAHUN ANGGARAN 2021

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peresak Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :       

  

1.      Pendapatan Desa

Rp

1.530.114.672,00

2.      Belanja Desa

Rp

1.507.070.596,86

Surpuls/Defisit

Rp

23.044.075,14

3.      Pembiayaan

 

 

a.      Penerimaan Pembiayaan

Rp

1.299.088,86

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp

24.343.164,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(23.044.075,14)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Peresak.

                                                                                                         Ditetapkan di :  Peresak Idik

                                                                                                         Pada tanggal :    22 Januari 2021

                                                                                                         Kepala Desa,

 

                                                                                                         MUHAMMAD TAHNUJI

Diundangkan di :  Peresak Idik

Pada tanggal      :  22 Januari 2021

Sekretaris Desa

 

 

PARHAN, S. Pd

LEMBARAN DESA  PERESAK NOMOR 4 TAHUN 2021

Unduh Lampiran:
PERDES APBDes

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BAKSO.DUKCAPIL .. ..
... bumdesa.kemendesa .....
... .. ...
... .. ...

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Komentar

 VIDEO

Video Sosialisasi Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:330
    Kemarin:663
    Total Pengunjung:88.773
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.127.48
    Browser:Mozilla 5.0