Artikel
PERDES APBDes
KEPALA DESA PERESAK
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PERESAK
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERESAK
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; |
|
|
3. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; |
|
|
5. |
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
6. |
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. |
|
|
7. |
Peraturan Desa Peresak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; |
|
|
8. |
Peraturan Desa Peresak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Peperintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021; |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERESAK
Dan
KEPALA DESA PERESAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERESAK TAHUN ANGGARAN 2021
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peresak Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.530.114.672,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.507.070.596,86 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
23.044.075,14 |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
1.299.088,86 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
24.343.164,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(23.044.075,14) |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Peresak.
Ditetapkan di : Peresak Idik
Pada tanggal : 22 Januari 2021
Kepala Desa,
MUHAMMAD TAHNUJI
Diundangkan di : Peresak Idik
Pada tanggal : 22 Januari 2021
Sekretaris Desa
PARHAN, S. Pd
LEMBARAN DESA PERESAK NOMOR 4 TAHUN 2021
Unduh Lampiran:
PERDES APBDes