You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Peresak
Logo Desa Peresak
Peresak

Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

"Selamat Datang di Website Resmi Desa Peresak" "Himbauan...!!!! Bagi masyarakat Desa Peresak yang memilik keperluan di persilahkan datang dengan membawa Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Terima Kasih....."

KETUA RT

HUSNIADI 06 April 2019 Dibaca 211 Kali
KETUA RT

 

 KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK

NOMOR  : 141/   /Peresak/2019

 TENTANG

 PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA 

DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA DESA PERESAK

                                                                                 

Menimbang :

a.

 

bahwa untuk memperjelas tugas dan fungsi serta masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) maka perlu memberhentikan dan mengangkat Ketua Rukun Tetangga (RT) yang baru di Desa Peresak;

 

b.

bahwa untuk membantu Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dipandang perlu untuk mengangkat dan mengesahkan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Peresak;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak  Kecamatan Sakra tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

 

 

 

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);

 

3.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;


 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

6.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintah Desa; 

 

7.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 Desa Dikabupaten Lombok Timur;

 

8.

 

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 5

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA  KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KESATU

:

Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Peresak;

KEDUA

 

:

Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk membantu Kepala Kewilayaahan/Dusun dalam bidang pelayanan  masyarakat tingkat dusun serta tugas-tugas lain dengan wewenangnya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

KETIGA

:

Memberikan hak-hak yang melekat pada jabatannya berupa isentif sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bersumber dari APBDes;

KEEMPAT

:

Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagaimana tercantum pada  diktum KESATU ditetapkan selama 1 (Satu) Tahun;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

         

 

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 01 Maret 2019

KEPALA DESA,

 

 

 

 

MUHAMMAD TAHNUJI

Tembusan : Kepada Yth,

  1. Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
  2. Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
  3. Masing-masing yang bersangkutan.

 

 

Lampiran :

Keputusan Kepala Desa Peresak

Nomor: 141/     / Peresak / 2019

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa PeresakKecamatan SakraKabupaten Lombok Timur

 

No

Wilayah/Dusun

Nama Ketua Rukun Tetangga (RT) Lama

Nama Ketua Rukun Tetangga (RT) Baru

Jabatan

Pendidikan

Umur

Alamat

Ket

1

Peresak Idik

1. BUSAIRI

2. HIRPAN JAYADI

3. SARMAN

1. SARMAN

2. BUSAIRI

3. HIRPAN JAYADI

RT 01

RT 02

RT 03

SD

SD

SD

62 Tahun

40 Tahun

46 Tahun

Peresak Idik

Peresak Idik

Peresak Idik

 

2

Peresak Bongkot

1. AZHARI

2. SULHAN

3. MUHSIN

1. BUKRAN HANAFI

2. SULHAN

3. MUHSIN

RT 01

RT 02

RT 03

SLTA

SLTA

SLTP

38 Tahun

50 Tahun

49 Tahun

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

Peresak Bongkot

 

3

Gunung Sari

1. AQ. SAKNAH

2. MARWADI

3. AQ. SAMSUL HAKIM

1. AQ. SAKNAH

2. MARWADI

3. SAHMAN

RT 01

RT 02

RT 03

SD

SLTA

SD

63 Tahun

28 Tahun

56 Tahun

Gunung Sari

Gunung Sari

Gunung Sari

 

 

 

Ditetapkan di Peresak

pada tanggal 01 Maret 2019

KEPALA DESA,

 

 

 

 

MUHAMMAD TAHNUJI

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image