KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK
NOMOR : 141/ /Peresak/2019
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA
DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERESAK
|
Menimbang : |
a.
|
bahwa untuk memperjelas tugas dan fungsi serta masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) maka perlu memberhentikan dan mengangkat Ketua Rukun Tetangga (RT) yang baru di Desa Peresak; |
|
|
b. |
bahwa untuk membantu Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dipandang perlu untuk mengangkat dan mengesahkan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Peresak; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, di atas, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa Peresak Kecamatan Sakra tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. |
|
|
|
|
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
||
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 Desa Dikabupaten Lombok Timur; |
||
|
|
8.
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 5 |
||
|
MEMUTUSKAN |
||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA PERESAK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DI DESA PERESAK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR |
||
|
KESATU |
: |
Memberhentikan/mengangkat serta mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) yang baru di Desa Peresak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur serta mengucapkan terima kasih kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang lama atas jasa - jasanya selama menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Peresak; |
||
|
KEDUA
|
: |
Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk membantu Kepala Kewilayaahan/Dusun dalam bidang pelayanan masyarakat tingkat dusun serta tugas-tugas lain dengan wewenangnya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa; |
||
|
KETIGA |
: |
Memberikan hak-hak yang melekat pada jabatannya berupa isentif sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bersumber dari APBDes; |
||
|
KEEMPAT |
: |
Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagaimana tercantum pada diktum KESATU ditetapkan selama 1 (Satu) Tahun; |
||
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
Ditetapkan di Peresak
pada tanggal 01 Maret 2019
KEPALA DESA,
MUHAMMAD TAHNUJI
Tembusan : Kepada Yth,
- Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur di Selong (Sebagai Laporan);
- Camat Sakra di Sakra (sebagai laporan);
- Masing-masing yang bersangkutan.
|
Lampiran : |
Keputusan Kepala Desa Peresak Nomor: 141/ / Peresak / 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa PeresakKecamatan SakraKabupaten Lombok Timur |
|
No |
Wilayah/Dusun |
Nama Ketua Rukun Tetangga (RT) Lama |
Nama Ketua Rukun Tetangga (RT) Baru |
Jabatan |
Pendidikan |
Umur |
Alamat |
Ket |
|
1 |
Peresak Idik |
1. BUSAIRI 2. HIRPAN JAYADI 3. SARMAN |
1. SARMAN 2. BUSAIRI 3. HIRPAN JAYADI |
RT 01 RT 02 RT 03 |
SD SD SD |
62 Tahun 40 Tahun 46 Tahun |
Peresak Idik Peresak Idik Peresak Idik |
|
|
2 |
Peresak Bongkot |
1. AZHARI 2. SULHAN 3. MUHSIN |
1. BUKRAN HANAFI 2. SULHAN 3. MUHSIN |
RT 01 RT 02 RT 03 |
SLTA SLTA SLTP |
38 Tahun 50 Tahun 49 Tahun |
Peresak Bongkot Peresak Bongkot Peresak Bongkot |
|
|
3 |
Gunung Sari |
1. AQ. SAKNAH 2. MARWADI 3. AQ. SAMSUL HAKIM |
1. AQ. SAKNAH 2. MARWADI 3. SAHMAN |
RT 01 RT 02 RT 03 |
SD SLTA SD |
63 Tahun 28 Tahun 56 Tahun |
Gunung Sari Gunung Sari Gunung Sari |
|
Ditetapkan di Peresak
pada tanggal 01 Maret 2019
KEPALA DESA,
MUHAMMAD TAHNUJI